Tebus Puasa Ramadhan Dengan Fidyah
Tebus Puasa Ramadhan Dengan Fidyah

Rp636.767 terkumpul dari Rp10.000.000

6.37%
6 Donasi 235494 hari lagi

Dalam bulan Ramadhan umat Islam diseluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, jika ada alasan bagi kita untuk tidak menunaikannya karena masalah kesehatan atau sudah usia lanjut. Maka, ada kewajiban mengganti utang puasa di hari lain. Namun, jika tidak mampu maka kita harus membayar fidyah. Hal ini dijelaskan dalam Al-qur’an:

"... Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Qs. Al Baqarah : 184)

Untuk besaran fidyah yang harus dikeluarkan, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama sepakat bahwa fidyah harus ditunaikan dalam bentuk pemberian makanan, bukan uang atupun barang lainnya.

Misalnya: jika ingin dihitung dengan uang. Apabila makanan yang kita konsumsi satu hari setara dengan Rp 50.000 dan kita harus membayar fidyah 15 hari. Maka, besaran fidyah yang harus kita keluarkan adalah Rp 750.000,- Namun dari jumlah ini, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat prasejahtera dalam bentuk makanan pokok.

Bagi sahabat yang masih bingung mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan. Sahabat bisa cek table di bawah ini.

Nah, bagi sahabat yang masih bingung untuk menunaikan fidyahnya. Sahabat bisa menunaikan fidyah melalui ayodonasi.id dengan cara:

  •         Klik Fidyah sekarang
  • Masukkan nominal
  • Transfer
  • Kemudian Konfirmasi
Tuntaskan kewajiban puasa dengan membayar fidyah sekarang. Raih pahala kebaikan dan sambut Ramadhan dengan penuh semangat.


Tanggal Nama Donatur Nominal
Akumulasi Donasi Online Rp636.767
Akumulasi Donasi Offline Rp0
Akumulasi Keseluruhan Donasi Rp636.767

    Disclaimer : Graha Yatim & Dhu'afa tidak menerima donasi dari hasil korupsi, tindakan kejahatan atau donasi untuk tindakan money laundry !